Berita  

Polres Pangandaran Selidiki Dugaan Penipuan dalam Jual Beli Kavling Perumahan

Gambar ilustrasi.

BERITA PANGANDARAN – Satreskrim Polres Pangandaran akan menindaklanjuti laporan dugaan penipuan dan penggelapan dalam perjanjian jual beli dua unit kavling beserta bangunan di Perumahan Pangandaran.

Laporan ini diajukan oleh Adrian melalui kuasa hukumnya Ai Giwang Sari Nurani ke Polres Pangandaran pada 20 Februari 2025.

Dalam laporan tersebut, seorang pengembang bernama Eka dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Berdasarkan dokumen yang ada, perjanjian jual beli antara Eka sebagai pihak pertama dan Adrian sebagai pihak kedua telah diwaarmeking oleh Notaris Maman Suparman dengan Nomor Waarmeking 26/WM.NS/VII/2024 pada 10 Juli 2024.

Dalam perjanjian tersebut, Eka berjanji menyelesaikan pembangunan dalam waktu satu bulan, yaitu hingga 10 Agustus 2024, serta menyerahkan sertifikat kepemilikan kepada Adrian paling lambat 31 Desember 2024.

Baca juga:  RSUD Pandega Pangandaran Ajak Masyarakat Peduli Lupus di Hari Lupus Sedunia

Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, pembangunan rumah tersebut belum selesai, dan sertifikat kepemilikan pun tak kunjung diberikan kepada pembeli.

Kasatreskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan tersebut.

“Sepertinya baru dibuat aduan kemarin,” kata Idas, Kamis 20 Maret 2025.

Idas menjelaskan, setelah aduan diterima, pihaknya akan memproses berkas laporan, membuat disposisi, serta menentukan unit yang akan menangani kasus tersebut.

“Setelah itu, kami akan membuat laporan informasi dan surat perintah penyelidikan,” tambahnya.

Sebagai bagian dari prosedur, pihak kepolisian juga akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor.

“Laporan seperti ini harus ditindaklanjuti,” tegas Idas.

Baca juga:  Kunjungan Wisatawan ke Pangandaran Tembus 442 Ribu Orang, PAD Capai Rp9 Miliar Selama Libur Lebaran

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap awal penyelidikan. Dan Polres Pangandaran akan terus mengusut dugaan penipuan serta penggelapan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.