BERITA PANGANDARAN – Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, berinisial YS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022.
YS dijemput petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran di kediamannya setelah ditemukan sejumlah bukti yang mengarah pada penyalahgunaan keuangan desa.
Kepala Desa Sukaresik Mumu mengungkapkan, YS sempat beralasan uang Dana Desa hilang akibat hipnotis. Namun, penyelidikan kepolisian membantah klaim tersebut.
Dalam konferensi pers pada Selasa 18 November 2025, Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Idas Wardias dan Plt Kasi Humas Iptu Yusdiana memaparkan perkembangan kasus tersebut.
Andri mengatakan, YS diduga menyalahgunakan dana yang bersumber dari DD dan ADD pada tahun 2022 ketika dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Desa Sukaresik.
“Berdasarkan hasil penyidikan serta audit kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Pangandaran, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp706.126.500. Rinciannya, Rp649.800.000 dari DDdan Rp56.326.500 dari ADD,” kata Andri.
Andri menjelaskan, penyidik menemukan berbagai tindakan melawan hukum yang dilakukan YS. Di antaranya mencairkan Dana Desa tanpa sepengetahuan kepala desa maupun bagian keuangan dengan menggunakan dokumen persyaratan pencairan yang dipalsukan, termasuk memalsukan tanda tangan pejabat desa.
“Tersangka memerintahkan bagian keuangan untuk mencairkan anggaran, kemudian mengambil dana dengan alasan untuk pelaksanaan kegiatan desa. Namun setelah dana dicairkan, kegiatan tidak dilaksanakan dan tersangka tetap membuat laporan pertanggungjawaban,” jelasnya.
Dana Digunakan Kepentingan Pribadi Termasuk untuk Trading Online
Selain itu, YS juga diketahui menggunakan sebagian dana untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk aktivitas trading online.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 33 saksi mulai dari perangkat desa hingga pihak perbankan. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain dokumen administrasi keuangan desa tahun 2022, mutasi rekening, dokumen pendukung lainnya, serta uang tunai Rp171.539.000.
“Penyidik juga melibatkan Auditor Inspektorat Kabupaten Pangandaran serta ahli hukum pidana untuk memperkuat proses penyidikan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp1 miliar.
“Kami di Polres Pangandaran berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum, serta memastikan setiap rupiah keuangan negara yang disalahgunakan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.





