cekber.com JAKARTA – Pakar Politik Ikrar Nusa Bhakti menyatakan DPR harus mengusut dugaan kecurangan pemilihan 2024 berhadapan dengan permintaan rakyat. Sebab, ia mengamati hasil survei litbang Kompas sekitar 62,2% responden setuju DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilihan 2024.
“Angka 62,2% itu bukanlah hitungan yang digunakan kecil, jadi DPR harus melek, dengar ucapan rakyat yang digunakan ingin kecurangan pemilihan 2024 dibongkar. DPR itu perwakilan rakyat, jadi lakukan tugas mengawasi pemerintah, termasuk menggunakan hak angket untuk menyelidiki kecurangan di area pemilihan 2024,” ujar Ikrar dalam Jakarta, Mulai Pekan (4/3/2024).
Penggunaan hak angket DPR, menurut dia, lantaran rakyat Indonesia tak menerima begitu sekadar hasil quick count pemilihan raya 2024 yang mana menunjukkan Paslon Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dimaksud memperoleh pendapat terbanyak juga meraih kemenangan pilpres satu putaran.
Dengan keluarnya survei itu, lanjut Ikrar, sekaligus membantah opini dari kubu Paslon 02, kalau rakyat Indonesia tidak ada mempersoalkan hasil Pemilihan Umum 2024 kemudian semua berjalan baik-baik saja.
“Dalam berbagai acara talk show pada stasiun televisi maupun di area media sosial, kubu Paslon 02 lalu pemerintah mengopinikan seakan-akan pemilihan umum ini baik-baik saja, rakyat senang, lalu sudah ada melanjutkan hidup sehari-hari tanpa mempersoalkan hasil pemilu. Tapi kenyataannya rakyat tak puas. Tolok ukurnya, ya hasil survei terbaru Kompas yang menunjukkan 62 persen rakyat menginginkan hak angket diproses DPR untuk mengungkap kecurangan pemilu,” jelasnya.
Menurutnya, rakyat Indonesia tidak ada senang dengan situasi, dimana pemerintah maupun aparat penegak hukum seolah-olah mengabaikan lalu membiarkan berbagai kecurangan Pemilihan Umum 2024 terjadi. Sehingga menilai hak angket merupakan jalan untuk membongkar kecurangan tersebut.
Keinginan agar kecurangan pemilihan 2024 dibongkar bukanlah hanya sekali menjadi kepentingan paslon lalu partai kebijakan pemerintah (parpol) yang digunakan kalah, melainkan juga menjadi kepentingan rakyat menghadapi hak kebijakan pemerintah mereka. Ia menegaskan rakyat ingin agar pelaksana pilpres pada hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertanggung jawab berhadapan dengan hak pengumuman yang mana mereka itu salurkan, apalagi Sirekap KPU bermasalah serta mengacaukan hasil suara.
“Jadi sekali lagi, hak angket itu bukanlah belaka permintaan parpol lalu paslon, tapi juga keperluan rakyat untuk kejelasan hak pengumuman mereka, hak pilih mereka, yang digunakan hasilnya menjadi tidaklah jelas sebab berbagai kecurangan pemilu, jadi DPR sebagai perwakilan rakyat harus menjalankan amanat rakyat untuk membuka persoalan kecurangan melalui hak angket,” tutur Ikrar.
Terkait dengan hasil survei Litbang Kompas, Ikrar mengungkapkan partai urusan politik dalam DPR harus serius menggulirkan hak angket untuk membongkar kecurangan Pemilihan Umum 2024, teristimewa dari partai pengusung paslon 1 dan juga paslon 3.
Artinya, lanjut Ikrar, PDIP kemudian PPP yang digunakan mengusung Paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, maupun Partai Nasdem, PKS, juga PKB yang digunakan mengusung Paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar harus kompak mengajukan hak angket untuk diproses DPR pada masa sidang selanjutnya.
Sumber Sindonews