cekber.com JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) berada dalam menyiapkan perubahan struktural Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pusat layanan lintas agama. Hal itu bertujuan untuk memperluas akses layanan bagi seluruh umat beragama.
Direktur Bina KUA juga Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin mengungkapkan pihaknya telah dilakukan memetakan 40 layanan keagamaan yang digunakan potensial untuk disediakan di area KUA. “40 jenis layanan ini masih potensial kemudian perlu didiskusikan lebih banyak lanjut dengan Ditjen Bimas selain Islam untuk memilih layanan yang digunakan benar-benar dapat diimplementasikan dalam KUA,” ujar Zainal Mustamin disitir Kamis, (29/2/2024).
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto menambahkan ada beberapa layanan lintas agama yang digunakan dapat segera dijalankan di area KUA. Misalnya, bimbingan perkawinan dan juga konsultasi keluarga bagi non Muslim.
“Ada beberapa layanan yang dimaksud dapat segera dilaksanakan pada masyarakat, yakni bimbingan perkawinan bagi pemeluk agama non Islam kemudian konsultasi keluarga bagi pemeluk agama non Islam, yang dimaksud dilaksanakan oleh masing-masing penyuluh agama,” imbuhnya.
Agus Suryo berharap acara perubahan struktural KUA ini dapat meningkatkan toleransi juga kerukunan antarumat beragama di area Indonesia. KUA akan menjadi tempat yang digunakan nyaman bagi semua publik untuk mendapat layanan keagamaan yang dibutuhkan.
Berikut rancangan 40 layanan di area KUA:
1. Layanan pendaftaran perkawinan
2. Layanan pencatatan perkawinan
3. Layanan penerbitan surat rekomendasi perkawinan
4. Layanan penerimaan data perkawinan
5. Perbaikan dan juga inovasi data perkawinan
6. Penerbitan surat Keterangan status belum menikah/janda/duda
7. Pencatatan Laporan Nikah di area Luar Negeri
8. Pencatatan penetapan perkawinan
9. Pencatatan perjanjian perkawinan
10. Bimbingan Perkawinan Pra Nikah (Calon Pengantin)
11. Bimbingan Perkawinan Masa Nikah (Relasi Optimal Pasutri)
12. Bimbingan pengelolaan keuangan keluarga
13. Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN)
14. Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS)
15. Bimbingan konseling lalu mediasi keluarga