BERITA PANGANDARAN – Keindahan Pantai Karapyak yang mashyur dengan julukan “Sejuta Karang” kini ternoda. Pemandangan eksotis pantai di Kecamatan Kalipucang ini perlahan tertutup oleh bangunan kios yang menjamur tak terkendali.
Pemerintah Kabupaten Pangandaran, melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), akhirnya memutuskan turun tangan. Penataan ulang kawasan wisata ini menjadi harga mati yang harus segera dilakukan demi mengembalikan estetika pantai.
Kepala Disparbud Pangandaran Dadan Sugistha menegaskan, langkah penertiban ini mendesak. Targetnya jelas: sebelum bulan suci Ramadan tiba, wajah Karapyak harus sudah berubah.
”Kita akan melakukan penataan sesegera mungkin. Insya Allah minggu ini kita sampaikan ke pimpinan,” ujar Dadan di ruang kerjanya, Kamis 22 Januari 2026.
Menurut Dadan, penataan ini tak sekadar menggusur, tetapi mempertimbangkan dampak lingkungan dan keinginan masyarakat agar kawasan tersebut memiliki nilai tambah bagi wisatawan.
Pemicu Konflik: Kecemburuan Sosial
Semrawutnya Pantai Karapyak bukan terjadi dalam semalam. Kepala Satpol PP Pangandaran Bangi mengungkap akar masalahnya bermula dari hal sepele.
Awalnya, terdapat lima pedagang yang menempati kios resmi milik pemerintah. Fasilitas eksklusif ini memantik kecemburuan pedagang lain. Merasa diperlakukan tidak adil, warga lain lantas nekat membangun kios-kios baru secara mandiri.
”Keberadaan kios tersebut memicu konflik dengan pedagang lainnya yang merasa tidak adil jika ada kios di sebelah selatan jalan,” kata Bangi.
Hasil penelusuran, Satpol PP menemukan fakta mengejutkan: setidaknya ada 8 bangunan kios baru yang berdiri di sisi selatan jalan (area pandang ke laut) dan 31 kios yang menumpang di tanah warga. Keberadaan bangunan-bangunan inilah yang dianggap merusak pemandangan.
Solusi Jalan Tengah: Payung dan Meja
Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah menggelar musyawarah untuk mencari jalan tengah. Warga mendesak agar delapan pedagang yang memblokir pemandangan di sisi selatan segera dipindahkan.
Bangi memaparkan skenario solusi yang disepakati:
- Relokasi 8 Pedagang: Mereka yang berjualan di sisi selatan akan dipindah ke tanah harim (sempadan pantai) namun yang posisinya berada di utara jalan, agar tidak menghalangi pandangan laut.
- Konsep Lapak Terbuka: Sebanyak 44 pedagang lainnya akan ditata di sepanjang pinggir jalan sebelah selatan. Syaratnya ketat: tidak boleh ada bangunan permanen.
”Mereka menggunakan payung dan meja. Asumsinya, pedagang yang di tanah warga juga takut tergusur oleh pemilik tanahnya, jadi ini solusi bersama,” terangnya.
Langkah ini diharapkan mampu meredam konflik antar-pedagang sekaligus mengembalikan daya tarik Pantai Karapyak sebagai destinasi wisata unggulan di Pangandaran.





