Oleh: Yusuf Mars
ISU pemilihan kepala daerah (Pilkada) dikembalikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali memantik gaduh. Di ruang publik, narasi ini langsung dituding sebagai “pengkhianatan reformasi” hingga “kemunduran demokrasi”. Tudingan itu terdengar keras, heroik, namun sayangnya: tidak sepenuhnya tepat.
Kita terjebak dalam kesalahpahaman fatal bahwa demokrasi identik dengan pemilihan langsung (one man one vote). Padahal, demokrasi sejatinya berbicara tentang legitimasi, akuntabilitas, dan yang sering dilupakan hasil akhir kepemimpinan yang menyejahterakan.
Dua dekade pelaksanaan Pilkada langsung telah memberi kita pelajaran mahal. Biaya politik membengkak tak terkendali, politik uang mengakar hingga ke sumsum birokrasi, dan siklus korupsi kepala daerah terus berulang demi “balik modal”. Jika mekanisme yang ada terbukti melahirkan masalah serius, mengevaluasinya bukanlah dosa demokrasi.
Konstitusionalitas dan Ruang Tafsir
Secara hukum tata negara, opsi Pilkada melalui DPRD sama sekali tidak menabrak konstitusi. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 secara eksplisit menyebutkan: “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.” Frasa kuncinya adalah “dipilih secara demokratis”.
Tidak ada satu kata pun yang mewajibkan pemilihan harus dilakukan secara “langsung” oleh rakyat. Konstitusi memberi ruang tafsir (open legal policy) bagi pembentuk undang-undang untuk menentukan mekanismenya sesuai kebutuhan zaman. Selama pemilihan dilakukan oleh DPRD lembaga perwakilan rakyat hasil Pemilu yang sah, maka proses tersebut tetap demokratis dan konstitusional.
Belajar dari Demokrasi Nusantara
Jika kita mau jujur menengok ke belakang, sejarah peradaban Nusantara justru tidak mengenal demokrasi liberal yang bising di bilik suara. Demokrasi Nusantara adalah demokrasi yang hening namun berbobot, berbasis pada musyawarah dan perwakilan.
Di era Majapahit, kekuasaan raja tidak absolut, melainkan dijalankan bersama Dewan Sapta Prabu dan para Mahapatih. Keputusan strategis negara diambil lewat musyawarah, bukan voting massal. Begitu pula di era Kesultanan Demak. Legitimasi Raden Patah sebagai pemimpin tidak lahir dari pencoblosan, melainkan dari musyawarah para Walisongo. Di sini, ulama bertindak sebagai representasi moral umat (wakil rakyat) untuk mencapai konsensus.
Di Minangkabau, filosofi “Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakat” menegaskan bahwa legitimasi pemimpin (penghulu) lahir dari kemufakatan Ninik Mamak dalam Kerapatan Adat Nagari. Bukan suara terbanyak yang dikejar, melainkan kebulatan mufakat.
Inilah wajah asli Demokrasi Nusantara. Nilai-nilai luhur inilah yang kemudian diserap oleh para pendiri bangsa ke dalam Pancasila, khususnya Sila Keempat: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”
Sejak awal, DNA demokrasi Indonesia bukanlah demokrasi liberal prosedural ala Barat, melainkan demokrasi yang berakar pada hikmat kebijaksanaan dan perwakilan.
Mengakhiri Polarisasi dan Politik Berbiaya Tinggi
Realitas hari ini menunjukkan Pilkada langsung kerap meninggalkan residu sosial yang parah. Polarisasi tajam, konflik horizontal, hingga rusaknya relasi sosial akibat politik identitas sering kali bertahan jauh setelah pemilu usai. Masyarakat terbelah, sementara calon pemimpin tersandera modal besar para bohir.
Dalam situasi ini, mengembalikan Pilkada ke DPRD bukan langkah tabu. Justru, ini adalah opsi rasional yang layak dipertimbangkan. Dengan mekanisme perwakilan: Biaya politik ditekan drastis, meminimalisir korupsi anggaran daerah.
Konflik sosial diredam, karena kontestasi tidak mengerahkan massa secara kolosal. Fokus pada kualitas, pemilihan bisa difokuskan pada adu gagasan, rekam jejak, dan kapasitas teknokratis calon, bukan sekadar popularitas atau isi tas.
Tentu, risiko transaksi politik “di bawah meja” di DPRD tetap ada. Namun, solusinya bukan dengan menolak sistemnya, melainkan memperketat pengawasannya. Mekanisme ini harus dibuka transparan ke publik dan disertai sanksi hukum yang mematikan bagi pelaku suap.
Pilkada lewat DPRD bukanlah langkah mundur. Ia adalah upaya mengoreksi arah bangsa untuk mengembalikan demokrasi Indonesia pada akar peradaban Nusantara. Kita membutuhkan demokrasi yang tidak ribut di prosedur, tetapi efektif melahirkan pemimpin yang benar-benar bekerja untuk rakyat.
Sudah saatnya kita berhenti memuja prosedur dan mulai fokus pada substansi.
Tentang Penulis:
Yusuf Mars adalah Founder Lembaga Kajian Strategis Islam Nusantara dan Asia Tenggara (LKS-INTARA) dan mahasiswa Doktoral Sejarah Peradaban Islam Nusantara di UNUSIA.
Penulis memiliki latar belakang sebagai jurnalis senior (Panji Masyarakat, Techlife) dan menyelesaikan studi S1 Komunikasi Penyiaran Islam di IAIN Walisongo serta S2 Komunikasi Politik di Universitas Paramadina.






