Berita  

Romahurmuziy Tegaskan PPP Dukung Hak Angket DPR Usut Kecurangan pemilihan 2024

Romahurmuziy Tegaskan PPP Dukung Hak Angket DPR Usut Kecurangan pemilihan 2024

cekber.com JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membantu wacana penyelenggaraan hak angket DPR RI guna mengusut dugaan kecurangan Pemilihan Umum 2024 digulirkan seusai masa reses pekan depan. Bantuan itu disampaikan Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy.

“Berdasarkan rapat para ketum pengusung paslon 03 (Ganjar-Mahfud) Hari Sabtu (24/2/2024) lalu, PPP tetap memperlihatkan berada pada kedudukan solid menyokong pengaplikasian hak angket DPR pada pada waktu masuki masa sidang 5 Maret 2024 nanti,” jelas Romahurmuziy ketika dihubungi, Rabu (28/2/2024).

Diketahui, DPR pada waktu ini masih reses. Pembukaan masa sidang DPR berikutnya akan diselenggarakan pada Selasa, 5 Maret 2024.

Pria yang mana akrab disapa Rommy ini menjelaskan, pemanfaatan hak angket DPR perlu untuk membuka seterang-terangnya berbagai narasi kecurangan pemilihan raya 2024. Menurutnya, tak perlu ada yang dimaksud takut jikalau anggota parlemen menggunakan hak angket.

Baca juga:  Dewas KPK Undur Jadwal Sidang Etik Johanis Tanak

“Juga, masih terlalu pagi menyikapi pemerintahan baru, sebab pemenangnya siapa bahkan belum diinformasikan oleh KPU,” kata Dewan Pakar TPN Ganjar Mahfud ini.

Wacana hak angket DPR untuk menelisik kejanggalan pilpres dilontarkan oleh Capres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo. Wacana itu didukung oleh Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan.

Koalisi Perubahan yang dimaksud merupakan pengusung Anies-Muhaimin menggalang wacana Ganjar terkait pemanfaatan hak angket DPR untuk menyelidiki kejanggalan pada proses pemilihan raya 2024. Sikap itu diputuskan setelahnya para sekretaris jenderal (sekjen) Koalisi Perubahan melaksanakan rapat di dalam Nasdem Tower, DKI Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2024).

Diketahui, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap penyelenggaraan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang digunakan berkaitan dengan hal penting, strategis, kemudian berdampak luas pada hidup bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hal itu tertuang di Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, juga DPRD.

Baca juga:  RSUD Pandega Pangandaran Peringati Hari Diabetes Sedunia