cekber.com JAKARTA – Kecelakaan bus pariwisata belakangan marak terjadi di tempat tanah air. Setelah tragedi di area Subang yang mana menelan 11 korban jiwa, kecelakaan sama terjadi di tempat Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, serta Lampung, Sumatera Selatan.
Di balik deretan kecelakaan bus pariwisata ini, faktor sopir mengantuk dan juga rem blong kembali menjadi faktor utama. Hal ini menjadi perhatian sejumlah pihak, hingga Komisi X DPR RI mengajukan permohonan seluruh sekolah menunda kegiatan study tour ke luar kota.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengungkapkan ada dua pola terjadinya kecelakaan bus pariwisata, yakni rem blong dan juga sopir mengantuk. Hal ini terjadi akibat jam operasional bus pariwisata yang mana tak menentu sehingga perawatan tak maksimal serta kualitas istirahat sopir tak baik.
“Pola yang disebutkan dipicu dari karakreristik angkutan wisata yang tersebut tidak ada diatur trayeknya serta tidaklah diatur waktu operasinya. Mereka bisa saja beroperasi pada mana sekadar juga kapan cuma tanpa ada batasan waktu operasi,” kata Djoko di keterangan tertulis.
Menurut Djoko, jalan menuju lokasi wisata hampir seluruhnya merupakan jalan sub-standar alias bukan sesuai regulasi kendaraan besar. Sehingga, berpotensi menyebabkan bus mengalami rem blong, teristimewa bagi sopir yang tersebut tak memahami rute.
Selain itu, tikungan menuju lokasi wisata juga bukan mempunyai lebar yang dimaksud ramah bagi kendaraan besar dengan panjang 12 meter serta lebar 2,5 meter. Menurut Djoko, ini yang digunakan kerap memicu kecelakaan bus pariwisata.
“Kemudian hampir semua pengguna menciptakan itinerari perjalanan sungguh tiada manusiawi. Aktivitas dari pagi hingga sore untuk berwisata, kemudian malamnya berada pada jalan untuk pulang,” ujarnya.
“Kalaupun ada waktu istirahat, hampir semuanya tidak ada ada yang memberi pengemudi tempat istirahat memadai. Partisipan wisata tidur pada hotel, pengemudi tidur di tempat bus,” lanjut Djoko.
Selain itu, pada waktu ini sebagian besar bus pariwisata merupakan armada bekas yang digunakan sebelumnya digunakan untuk trayek AKAP atau AKDP. Terlebih pemilik PO bus juga kerap tak melengkapi armada dengan izin yang mana sesuai.
“Pengawasan di area lapangan sangat sulit, kemudian masih berplat kendaraan warna kuning. Semua kecelakaan bus periwisata yang mana diinvestigasi KNKT adalah bus tanpa izin yang tersebut merupakan bus bekas peremajaan dari bus AKAP/AKDP,” ucap Djoko.