Berita  

Jokowi persoalan Kemungkinan Kampanye Bersama Gibran: Saya Sampaikan UU Saja Sudah Ramai

Jokowi persoalan Kemungkinan Kampanye Bersama Gibran: Saya Sampaikan UU Saja Sudah Ramai

cekber.com JakartaPresiden Joko Widodo atau Jokowi tak menjawab lugas perihal kemungkinan kampanye dengan putranya Gibran Rakabuming Raka, yang tersebut menjadi cawapres dari Prabowo Subianto. 

Dalam keterangan pers sama-sama Prabowo di dalam Magelang Jawa Tengah, pada Senin, 29 Januari 2024, Jokowi kembali merujuk pada pernyataannya beberapa hari lalu persoalan presiden boleh berpihak lalu kampanye.

“Wong ada pertanyaan, ya kan? Saya menyampaikan ketentuan Undang-Undang cuma sudah ada ramai,” kata Jokowi, kemudian tertawa.

Jokowi melontarkan pernyataan mengenai presiden boleh memihak dan juga berkampanye pada Rabu, 24 Januari 2024, ketika memberikan bantuan pesawat secara simbolis ke TNI dengan Menteri Defense Prabowo di dalam Lanud Halim Perdanakusuma, Ibukota Timur. Belakangan, pada Jumat, 26 Januari 2024, di dalam Istana Kepresidenan Bogor, Jokowi menjelaskan aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 281 serta 299 tentang Pemilu.

Baca juga:  Di Depan Jokowi, Menkominfo Beberkan Tantangan Proyek Pembangunan BTS

Karena pernyataannya itu, Jokowi banjir kritik dari berbagai kalangan lantaran dinilai dapat abuse of power. Pakar hukum sudah ada mengingatkan, Jokowi luput pada pasal pilpres membatasi dukungan dari individu presiden kemudian pejabat-pejabat negara lainnya untuk menggalang atau menimbulkan kebijakan-kebijakan yang tersebut menguntungkan salah satu pasangan calon, seperti pasal 282 undang-undang yang tersebut sama.

Meski Jokowi tak secara lugas menjawab apakah ia akan berkampanye untuk Gibran, namun Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep justru mengatakan ayahnya itu akan menggalang kata-kata pada kampanye dengan PSI. Hal yang disebutkan disampaikan Ketua Umum PSI usai berkampanye dalam Bandung pada Jumat, 26 Januari 2024.

“Oh iya, saya sudah ada diajak bolak-balik. Tapi sekali lagi, saya menyampaikan ketentuan Undang-undang saja, Undang-undang pemilihan raya hanya sudah ada sibuk ya,” kata Jokowi merespons tentang ajakan Kaesang.

Baca juga:  Poli Gigi di RSUD Pandega Pangandaran Dilengkapi Dokter Spesialis

Sementara itu, pada waktu ditemui di dalam Gedung Kementerian Sekretariat Negara pada Senin, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, mengenai pernyataan Jokowi pada pekan lalu itu pada konteks menyampaikan masalah aturan sekadar – presiden boleh kampanye dengan syarat cuti serta tiada memanfaatkan sarana negara. Bukan berarti, menurut Ari, presiden akan berkampanye. 

“Sampai pada waktu ini belum ada rencana Presiden Jokowi untuk berkampanye,” kata Ari.

Pilihan Editor: Tagar Asal Bukan Prabowo Sinyal Koalisi Anies-Cak Imin kemudian Ganjar-Mahfud Md?

Sumber: tempo