Biaya klaim asuransi mobil banyak kali mengejutkan pemiliknya. Hal itu disebabkan pemilik kendaraan tidak membaca lagi dengan cermat rincian biaya yang dimaksud sudah ada tercantum di polis asuransi.
Untuk itu, bagi penting bagi calon pelanggan asuransi untuk menyadari cara perhitungan asuransi kendaraan sebelum memutuskan untuk membeli polis asuransi tertentu.
Terdapat beberapa aspek yang mana mempengaruhi tarif asuransi mobil antara lain jenis perlindungan, nilai kendaraan, lalu wilayah domisili kendaraan.
Jadi, jikalau Anda ingin memberikan proteksi asuransi untuk kendaraan, berapa biaya asuransi mobil yang dimaksud harus dalam bayar? Ini adalah penjelasannya:
Besaran biaya klaim asuransi mobil
Setelah klaim diajukan lalu disetujui, pihak asuransi akan menetapkan biaya klaim sesuai dengan kejadian risiko.
Besarnya biaya own risk (risiko sendiri) bervariasi tergantung pada premi asuransi mobil yang digunakan dibayarkan.
Semakin besar premi asuransinya, biasanya semakin rendah biaya own risk yang harus dibayar, kemudian begitupun sebaliknya.
Hal yang dimaksud mengacu berdasarkan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 6/SEOJK.05/2017 yang mana mengatur mengenai tarif premi asuransi untuk asuransi harta benda kemudian asuransi kendaraan bermotor.
Besaran biaya klaim asuransi mobil tergantung pada premi yang digunakan dibayarkan oleh nasabah. Jika premi yang tersebut dibayarkan cukup besar, maka biaya deductible akan relatif kecil, yaitu minimal Rp300.00.
Hal ini, sesuai dengan peraturan yang dimaksud ditetapkan OJK. Namun, ada kemungkinan biaya deductible bisa jadi tambahan membesar dari jumlah keseluruhan tersebut.
Dilansir dari laman resmi OJK, disebutkan nominal minimum untuk biaya klaim asuransi kendaraan. Peraturannya dijelaskan secara rinci sebagai berikut:
Perusahaan asuransi dapat menetapkan aturan tentang biaya risiko sendiri, seperti memohonkan pengguna membayar minimal 10 persen dari nilai klaim atau deductible minimum sebesar Rp300.000 untuk setiap insiden.
Biaya deductible kendaraan beroda dua dikenakan minimum sebesar Rp150.000 berhadapan dengan setiap kejadian yang tersebut dialami.
Deductible dapat mencapai lebih besar dari Rp500.000 untuk setiap kejadian, tergantung pada jenis kecacatan seperti lecet atau baret pada mobil.
Biaya klaim asuransi mobil akan bervariasi tergantung pada pendorong kerusakan seperti banjir, pencurian, atau kehilangan.
Namun, pemilik asuransi wajib memperhatikan beberapa hal sebelum mengajukan klaim:
Pemilik asuransi mobil harus membayar biaya klaim setiap kali merek mengajukan klaim asuransi.
Deductible semata-mata dikenakan pada klaim asuransi yang digunakan disebabkan oleh kecacatan fisik.
Pembayaran biaya klaim asuransi mobil dikerjakan pasca pihak asuransi menyetujui pengajuan kecacatan atau kerugian. Total biaya perbaikan dikurangi dengan nominal deductible, lalu itulah jumlah agregat pertanggungan yang digunakan akan dibayarkan oleh pihak asuransi.
Ketentuan pembayaran klaim asuransi mobil
1. Pembayaran per any one accident dalam polis
Polis asuransi mobil mencantumkan ketentuan biaya klaim per any one accident. Hal ini berarti biaya klaim akan dibebankan per kejadian atau risiko yang digunakan terjadi.
2. Pembayaran dua kali own risk atau dua kali kecelakaan
Jika kamu mengalami dua kali kejadian risiko atau kecelakaan, pihak asuransi akan membebankan biaya klaim dua kali setelahnya mendapat persetujuan dari kamu sebagai pemegang polis.
3. Dipotong dari biaya tanggungan
Pihak asuransi juga dapat dengan segera menghurangi biaya own risk dari jumlah keseluruhan biaya pertanggungan yang mana disetujui.
Misalnya, jikalau biaya pertanggungan sesuai premi adalah 12 jt rupiah, maka jumlah total yang dimaksud akan dikurangi biaya klaim sebesar 300 ribu rupiah. Dengan demikian, sisa biaya pertanggungan kamu berubah menjadi Rp11.700.000.
4. Dengan meninjau pendorong kecelakaan
Meskipun OJK telah lama menetapkan biaya klaim asuransi mobil minimal sebesar Rp300 ribu, ada kemungkinan kamu harus membayar tambahan dari total yang disebutkan pada waktu mengajukan klaim.
Hal ini dapat disebabkan oleh dua faktor, yaitu nilai premi atau pendorong kecelakaan.
Misalnya, asuransi dapat mengenakan biaya own risk sebesar 10 persen dari nilai klaim untuk kejadian huru-hara, atau minimal Rp500 ribu.
Meskipun OJK sudah mengeluarkan aturan mengenai biaya klaim asuransi mobil, pihak asuransi tetap mempunyai kewenangan di menetapkan biayanya.
Oleh sebab itu, biaya klaim mampu berbeda-beda. Untuk mengetahui biaya klaim asuransi mobil, sebaiknya kamu mengecek polis asuransi mobil sebelum membelinya.