Jakarta (ANTARA) – Kredit motor merupakan salah satu bentuk pembiayaan yang berbagai digunakan oleh rakyat untuk membeli kendaraan bermotor secara mencicil.
Meskipun mempermudah di miliki motor tanpa harus membayar penuh di awal, ada pertanyaan yang dimaksud rutin muncul di kalangan umat Islam: Apakah kredit motor salah satunya riba?
Sebagai permintaan penduduk mayoritas Muslim
Sepeda motor sudah pernah berubah menjadi sarana mobilitas yang sangat vital bagi komunitas di dalam Indonesia. Dengan populasi yang tersebut besar juga infrastruktur jalan yang digunakan kerap kali padat, kendaraan beroda dua motor menawarkan solusi transportasi yang dimaksud efisien juga terjangkau.
Bagi berbagai orang, kendaraan beroda dua motor adalah alat transportasi utama yang tersebut memungkinkan mereka untuk menjangkau tempat kerja, sekolah, pangsa dan juga layanan penting lainnya dengan lebih tinggi cepat dibandingkan dengan kendaraan lain. Selain itu, kendaraan beroda dua motor juga berubah menjadi pilihan yang lebih lanjut ekonomis di hal konsumsi unsur bakar juga biaya perawatan menjadikannya populer dalam kalangan beraneka lapisan masyarakat.
Saat ini beragam jenis pilihan motor sangat beragam. Namun, sebanding dengan layanan serta spesifikasi yang tersebut ditawarkan, nilai tukar kendaraan beroda dua motor terbilang mahal ketika ini.
Oleh lantaran itu opsi pembelian dengan sistem kredit pun ditawarkan, sejumlah showroom ataupun brand sepeda motor yang tersebut bekerja identik dengan leasing dalam menjalankan sistem kredit untuk para konsumen.
Namun, pada praktiknya perusahaan leasing, khususnya konvensional, menetapkan bunga untuk setiap cicilan yang dilakukan. Bunga inilah yang tersebut termasuk ke pada unsur riba kemudian tiada diizinkan secara syariat Islam sebagai agama mayoritas dalam Indonesia.
Definisi kredit motor
Kredit motor adalah sistem pembelian kendaraan bermotor secara cicilan dengan melibatkan pihak ketiga, biasanya lembaga pembiayaan atau bank. Dalam sistem ini, pembeli membayar uang muka (down payment) dan juga melunasi sisa tarif motor di bentuk cicilan bulanan yang telah dilakukan ditentukan. Pada umumnya, cicilan ini dikenakan bunga sebagai keuntungan bagi pihak pemberi pinjaman.
Riba di Perspektif Islam
Riba pada Islam diartikan sebagai penambahan nilai yang digunakan diambil secara bukan adil pada proses pinjaman atau jual beli. Riba dilarang keras di Al-Qur’an serta Hadis akibat dianggap merugikan juga menindas salah satu pihak yang tersebut terlibat di operasi tersebut.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةًۖ وَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda juga bertakwalah untuk Allah agar kamu beruntung.” (QS. Ali Imran: 130)
Ayat ini menegaskan larangan terhadap riba, teristimewa pada bentuk pengambilan keuntungan berlebih dari pinjaman yang mana diberikan.
Adapula dituliskan pada surah Al-Baqarah:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا
“Orang-orang yang digunakan makan (mengambil) riba bukan dapat berdiri melainkan seperti berdirinya warga yang dimaksud kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan dia yang digunakan demikian itu, adalah disebabkan mereka itu berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu identik dengan riba, padahal Allah telah lama menghalalkan jual beli dan juga mengharamkan riba..” (Q.S Al-Baqarah: 275).
Selain itu, ditegaskan juga di surah An-Nisa ayat 161:
وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
“Dan disebabkan sebab mereka itu memakan riba, padahal sesungguhnya merek telah terjadi dilarang daripadanya, dan juga dikarenakan mereka memakan harta penduduk dengan jalan yang tersebut batil. Kami sudah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara merek itu siksa yang pedih.” (Q.S. An-Nisa: 161).
Haram-nya riba dijelaskan pula pada kitab Al Musaqqah, Rasulullah bersabda :
عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Jabir berkata bahwa Rasulullah mengutuk khalayak yang tersebut menerima riba, penduduk yang tersebut membayarnya, lalu pemukim yang mencatatnya, kemudian dua khalayak saksinya, kemudian beliau bersabda, “Mereka itu semuanya sama.”(H.R Muslim)
Pendapat ini didasarkan pada prinsip bahwa pada Islam, setiap bentuk penambahan melawan pokok utang yang digunakan disebabkan oleh faktor waktu dianggap sebagai riba serta dengan demikian, diharamkan.
Apakah Kredit Motor Termasuk Riba?
Dalam praktik kredit motor, terdapat dua skema yang dimaksud umumnya digunakan, yaitu kredit dengan bunga kemudian kredit tanpa bunga. Kredit dengan bunga adalah skema yang tersebut paling sejumlah digunakan, dalam mana pihak pembeli diwajibkan membayar cicilan dengan bunga yang mana sudah ditentukan oleh lembaga pembiayaan.
1. Kredit dengan Bunga:
Dalam kredit motor dengan bunga, terdapat tambahan biaya yang tersebut dikenakan untuk pembeli dalam bentuk bunga berhadapan dengan pinjaman yang digunakan diberikan. Bunga ini dianggap sebagai riba oleh sebagian ulama akibat merupakan tambahan yang tersebut tiada dibenarkan pada Islam, sesuai dengan definisi riba sebagai keuntungan tambahan dari suatu proses yang digunakan merugikan pihak lain.
Pendapat ini berdasarkan pada prinsip bahwa setiap penambahan yang digunakan diambil dari pinjaman dianggap sebagai riba. Oleh sebab itu, jikalau kredit motor melibatkan bunga, maka hal itu di antaranya pada kategori riba yang digunakan dilarang pada Islam.
2. Kredit Tanpa Bunga:
Ada juga lembaga pembiayaan yang dimaksud menawarkan kredit motor tanpa bunga, di dalam mana pembeli hanya sekali membayar cicilan sesuai dengan harga jual asli motor tanpa ada tambahan bunga. Strategi ini tiada diantaranya riba, akibat tiada ada unsur tambahan yang merugikan pihak pembeli. Namun, biasanya lembaga pembiayaan menerapkan biaya administrasi atau margin keuntungan yang dimaksud tetap sesuai kesepakatan awal, yang tersebut masih dianggap halal oleh sebagian ulama apabila diwujudkan dengan transparansi serta tanpa unsur penipuan.
Para ulama miliki pandangan yang tersebut beragam tentang kredit motor. Sebagian besar ulama setuju bahwa kredit motor dengan bunga masuk pada kategori riba, dikarenakan melibatkan tambahan yang digunakan bukan sah. Namun, ada juga ulama yang dimaksud membolehkan kredit motor selama dilaksanakan dengan skema tanpa bunga kemudian sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, seperti adanya keadilan, transparansi, dan juga tidak ada merugikan salah satu pihak.
Sebagai pribadi Muslim, penting untuk mempertimbangkan hukum Islam juga mencari alternatif pembiayaan yang tiada mengandung unsur riba agar permanen sesuai dengan ajaran agama.
Artikel ini disadur dari Bolehkah kredit motor dalam ajaran Islam?