cekber.com Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meningkatkan standar kelaikan kendaraan melalui perkembangan sarana pengujian kendaraan bermotor berstandar internasional atau proving ground untuk meningkatkan aspek keamanan serta keselamatan berkendara.
"Keselamatan merupakan muara utama di penyelenggaraan transportasi, yang digunakan pada penerapannya dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kendaraan. Aspek kelaikan kendaraan harus terus ditingkatkan guna menekan risiko kecelakaan," kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Danto Restyawan ketika membacakan sambutan Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada konferensi pers GIICOMVEC pada Jakarta, Rabu.
Danto menyampaikan, perkembangan teknologi kendaraan global semakin pesat yang dimaksud sejalan dengan upaya untuk mengempiskan emisi karbon, sekaligus peningkatan fitur-fitur keselamatan.
Baca juga: "Proving ground" Indonesia dapat pendanaan Rp882 miliar dari Jepang
Ia menyebut, bilangan kecelakaan dalam Indonesia cukup tinggi dalam mana pada tahun 2022 tercatat sebanyak 65 ribu kasus, dengan korban meninggal dunia mencapai sekitar 14 ribu jiwa, luka berat 14 ribu jiwa, kemudian 78 ribu jiwa mengalami luka ringan.
Menurut dia, kecelakaan tiada semata-mata dialami oleh kendaraan pribadi tetapi juga tiada sedikit dialami oleh kendaraan-kendaraan komersial sehingga peningkatan aspek keselamatan menjadi perhatian utama.
pemerintahan melalui Kemenhub membangun proving ground atau vehicle testing certification center (VTCC) agar pengujian kendaraan dapat dijalankan dalam Indonesia sehingga sektor otomotif di area pada negeri semakin kompetitif lalu mampu bersaing di tempat bursa global.
Di sisi lain, Kemenhub turut menyokong agar pameran GAIKINDO Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2024 menjadi wadah untuk berinovasi melalui produk-produk kendaraan komersial yang tersebut memenuhi unsur keselamatan serta juga ramah lingkungan.
Baca juga: Kemenhub teken kerja mirip proyek proving ground dengan skema KPBU
"Meningkatkan keselamatan pada transportasi perlu kolaborasi yang kuat. Inovasi juga teknologi kendaraan untuk mewujudkan keselamatan sesuai regulasi nasional maupun global," ujarnya.
Lebih lanjut Danto menyampaikan, Kemenhub menambahkan peraturan di keselamatan terdiri dari penambahan kamera di area setiap sisi kendaraan untuk mengetahui perilaku berkendara pada waktu mengemudi dalam jalan.
Kemudian, mewajibkan adanya pemasangan alat pemadam api ringan (APAR) khususnya bagi kendaraan hybrid kemudian listrik.
Selanjutnya, Kemenhub juga menggerakkan agen pemegang merk untuk menyelenggarakan uji kendaraan bermotor secara berkala bagi rakyat umum.
"Kami menggalakkan peran swasta untuk bersama-sama berazam meningkatkan standar keselamatan kendaraan bermotor dalam Indonesia," katanya.
Baca juga: Proyek "proving ground" Indonesia ditargetkan selesai November 2023